Tuntaskan Korupsi Proyek KTP di Kemendagri
Senin, 04 Oktober 2010 – 03:42 WIB
Mantan Bupati Solok itu menambahkan, proyek KTP berbasis NIK memang harus dituntaskan pada 2011. Karenanya penetapan tersangka itu bukan menjadi persoalan. "Bagi kita tidak ada masalah. Tersangka atau tidak, yang penting ada kepastian. Kita kan menghormati hukum. Malah Bu Sekjen sampaikan juga hasil audit BPKP," paparnya.
Untuk diketahui, penetapan Irman sebagai tersangka terungkap dari adanya surat Kejaksaan Agung tertanggal 7 Juli 2010 perihal panggilan pemeriksaan kepada pegawai staf Ditjen Adminduk, Diana Anggraeni. Dari surat yang diteken Direktur Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah tersebut, terungkap bahwa Diana Anggraeni diperiksa sebagai saksi bagi Irman yang sudah menjadi tersangka sejak 21 Juni tahun ini.
Selain Irman, pegawai Kemendagri lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus itu adalah Dwi Setyantono. Sementara dua tersangka lain adalah rekanan proyek KTP yaitu Dirut PT Karsa Wira Utama, Indra Wijaya dan Dirut PT Karsa Wira Utama, Suhardijo.(aj/ara/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan penuntasan kasus dugaan korupsi pada proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pertamina Trans Kontinental Sediakan Sarana Air Bersih di Maumere
- Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Dirut ANTAM Berkomentar Begini
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI