Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc

Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc
Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.

"Kalau peristiwa sebelum tahun 2000 memerlukan itu (pengadilan HAM). Sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," ujar Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyatakan Jaksa Agung seharusnya dapat melakukan penyidikan terhadap sejumlah peristiwa pelanggaran HAM tanpa menunggu pengadilan Ad Hoc. Beberapa peristiwa itu di antaranya pelanggaran HAM berat Timor-Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984.

Menurut KontraS, Jaksa Agung tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 18/PUU-V/2007 atas permohonan uji materil terhadap pasal dan penjelasan pasal 43 (2) UU No 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc untuk menuntaskan penanganan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News