Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc
Selasa, 24 Juli 2012 – 14:10 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. Menurut KontraS, Jaksa Agung tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 18/PUU-V/2007 atas permohonan uji materil terhadap pasal dan penjelasan pasal 43 (2) UU No 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM.
"Kalau peristiwa sebelum tahun 2000 memerlukan itu (pengadilan HAM). Sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," ujar Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyatakan Jaksa Agung seharusnya dapat melakukan penyidikan terhadap sejumlah peristiwa pelanggaran HAM tanpa menunggu pengadilan Ad Hoc. Beberapa peristiwa itu di antaranya pelanggaran HAM berat Timor-Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc untuk menuntaskan penanganan perkara
BERITA TERKAIT
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini