Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc
Selasa, 24 Juli 2012 – 14:10 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM di Indonesia. Menurut KontraS, Jaksa Agung tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 18/PUU-V/2007 atas permohonan uji materil terhadap pasal dan penjelasan pasal 43 (2) UU No 26 tahun 2006 tentang Pengadilan HAM.
"Kalau peristiwa sebelum tahun 2000 memerlukan itu (pengadilan HAM). Sesuai Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000," ujar Basrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).
Baca Juga:
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyatakan Jaksa Agung seharusnya dapat melakukan penyidikan terhadap sejumlah peristiwa pelanggaran HAM tanpa menunggu pengadilan Ad Hoc. Beberapa peristiwa itu di antaranya pelanggaran HAM berat Timor-Timur 1999 dan Tanjung Priok 1984.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc untuk menuntaskan penanganan perkara
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti