Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc
Selasa, 24 Juli 2012 – 14:10 WIB
MK dalam keputusannya menyatakan bahwa pasal 43 ayat 2 tetap berlaku. MK menyatakan untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan pengadilan HAM ad hoc suatu kasus tertentu menurut locus dan tempus delicti memang memerlukan keterlibatan institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi DPR dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi berwenang, dalam hal ini Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Sehingga dalam hal ini, seharusnya Jaksa Agung dapat melakukan penyidikan tanpa harus menunggu terbentuknya pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu.
Baca Juga:
Meski demikian, Basrief mengatakan pengadilan HAM ad hoc tetap penting dan diperlukan bukan hanya untuk memutuskan perkara HAM. Melalui pengadilan tersebut, kata dia, akan ada proses penyidikan perkara seperti melakukan penggeledahan dan penyitaan. Dalam hal ini, jaksa memerlukan izin dari pengadilan HAM.
"Untuk upaya paksa harus ada izin dari pengadilan," tandas Basrief.(flo/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc untuk menuntaskan penanganan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya