Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc

Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc
Tuntaskan Pelanggaran HAM, Kejagung Butuh Pengadilan Ad Hoc
MK dalam keputusannya menyatakan bahwa pasal 43 ayat 2 tetap berlaku. MK menyatakan untuk menentukan perlu tidaknya pembentukan pengadilan HAM ad hoc suatu kasus tertentu menurut locus dan tempus delicti memang memerlukan keterlibatan institusi politik yang mencerminkan representasi rakyat yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi DPR dalam merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus memperhatikan hasil penyelidikan dan penyidikan dari institusi berwenang, dalam hal ini Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Sehingga dalam hal ini, seharusnya Jaksa Agung dapat melakukan penyidikan tanpa harus menunggu terbentuknya pengadilan HAM ad hoc terlebih dahulu.

Meski demikian, Basrief  mengatakan pengadilan HAM ad hoc tetap penting dan diperlukan bukan hanya untuk memutuskan perkara HAM. Melalui pengadilan tersebut, kata dia, akan ada proses penyidikan perkara seperti melakukan penggeledahan dan penyitaan. Dalam hal ini, jaksa memerlukan izin dari pengadilan HAM.

 

"Untuk upaya paksa harus ada izin dari pengadilan," tandas Basrief.(flo/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya membutuhkan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Ad hoc untuk menuntaskan penanganan perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News