Tuntaskan Revisi Laporan Keuangan Akhir Tahun

Tuntaskan Revisi Laporan Keuangan Akhir Tahun
Tuntaskan Revisi Laporan Keuangan Akhir Tahun
JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menarget revisi aturan tentang pedoman penyajian laporan keuangan tuntas akhir 2011. Dengan rampungnya revisi aturan VIII.G.7 itu, emiten sudah menyajikan laporan berdasarkan aturan terbaru. Itu yang menjadi pijakan utama wasit pasar modal menggeber revisi.

Saat Bapepam-LK dan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) sedang memfinalisasi revisi. Hal itu dilakukan guna disesuaikan dengan standarisasi pedoman akuntansi internasional. Revisi aturan butuhkan waktu panjang menyusul beberapa adopsi peraturan internasional dari International Financial Reporting Standard (IFRS).

Dimana merujuk IFRS harus disesuaikan dengan perhitungan aset dan pendapatan dari masing-masing industri. ”Setidaknya ada 16 sektor industri, laporan keuangannya bisa mengacu surat edaran Bapepam-LK nomor SE-03/BL/2011. Tetapi, ada beberapa kondisi tetap mengikuti edaran lama,” ulas Etty Retno Wulandari, kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam-LK, di Jakarta.

Beberapa kondisi itu antara lain berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan perusahaan sektor agribisnis. Perhitungan aset sektor agribisnis berbeda antara perhitungan aset perusahaan dalam negeri dengan yang berlaku sesuai internasional. Aset sektor agribisnis, khusus produk pertanian dan aset biologis macam peternakan, konsep perhitungan yang berlaku sesuai standar akuntansi internasional menggunakan per value yang berjangka waktu pendek. ”Sementara produk agribisnis di Indonesia seperti kelapa sawit dan karet lebih berjangka panjang,” imbuh Etty. (far)

JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menarget revisi aturan tentang pedoman penyajian laporan keuangan tuntas akhir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News