Tuntaskan Tax Holiday untuk Sedot Investasi
Kamis, 23 Juni 2011 – 04:04 WIB
Menurut dia, pemberian tax holiday cenderung selektif. Sebab, insentif tersebut hanya diberikan pada sektor strategis dan pionir. Dikatakan, kandidat yang berpeluang memanfaatkan insentif tersebut seperti pembangunan kilang minyak. Apalagi, nilai investasi untuk pembangunan kilang terbilang besar, sehingga insentif sangat dibutuhkan.
Baca Juga:
Sedangkan ketentuan pemberian tax allowance masih belum diketahui targetnya. Kendati demikian, revisi mengenai PP 62/2008 tersebut sudah tahap finalisasi. "Minggu lalu sudah diadakan pembahasan di tingkat eselon I tentang sektor-sektor yang layak dapat fasilitas pengurangan pajak. Kita konfirmasi pada kementerian pengusul sebelum difinalkan," ucap dia.
Diuraikan, feedback yang diperoleh sektor geothermal yang diupayakan agar mendapat tax allowance. Selain itu, penguatan peran PP tersebut terhadap program Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang memunculkan usul agar memasukkan bidang infrastruktur.
"Nah yang sudah ada di PP, infrastruktur di bidang trans-shipment port. Kita sedang minta lagi usulan-usulan. Kita juga minta usul dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait energi terbarukan. Prosesnya akan difinalkan ke menteri perekonomian lalu cek ke kementerian lainnya. Kemudian rakor terbatas tingkat menteri," urainya. (res/oki)
JAKARTA - Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) akan menuntaskan pemberian insentif untuk sejumlah sektor meliputi pemberian tax holiday atau
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan Bandara, IAS Group Luncurkan GSE Teknologi Terbaru
- Winn Gas Luncurkan Produk Inovasi Terbaru, Ibu-Ibu Pasti Suka
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Baru Dirilis Awal Januari, Andal by Taspen Telah Diunduh Lebih Dari 1 Juta Peserta
- Menteri PPPA Ingin Tingkatkan Taraf Hidup Perempuan
- Bank Mandiri Promosikan Sektor IT ke Investor Hong Kong