Tuntut Calon Buat Surat Komitmen
Pansel KPK Antisipasi Peserta Mundur Dini
Minggu, 04 Juli 2010 – 08:30 WIB

Tuntut Calon Buat Surat Komitmen
Sementara itu, menurut data terakhir Pansel Pimpinan KPK, pada Jumat (2/7), tercatat sudah hampir 300 tanggapan masuk. Menurut Ubbe, ratusan tanggapan tersebut sebagian besar diterima Pansel melalui Email. "Sisanya ada yang mengirimkan surat langsung ke Pansel," katanya. Dari ratusan jumlah tanggapan yang masuk, Pansel KPK membagi menjadi tiga.
Baca Juga:
Yang pertama, tanggapan berupa dukungan terhadap calon tertentu, kedua tanggapan yang menolak calon tertentu, dan yang terakhir tanggapan berupa saran dan kritik bagi Pansel Pimpinan KPK. "Sebagian besar tanggapan datang dari masyarakat kalangan menengah ke atas, tapi ada juga beberapa dari masyarakat umum," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansel Pimpinan KPK memberikan waktu bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas calon-calon yang terpilih dalam seleksi awal, selama satu bulan, mulai dari 28 Juni-28 Juli. Tanggapan tersebut bisa berupa dukungan, saran, hingga rekam jejak para calon.
Dari tanggapan masyarakat tersebut, bisa diketahui rekam jejak para calon. "Jadi kalau ada yang pernah terjerat kasus pidana, kita bisa tahu dari masyarakat," kata Ubbe. Untuk memastikan, adanya calon yang diduga terlibat kasus pidana, Pansel Pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. (ken/iro)
JAKARTA - Mundurnya mantan Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Marshudi Hanafi dari bursa calon pimpinan KPK membuat panitia mengambil langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fadli Zon Resmikan Nama Jalan Haji Usmar Ismail di Kawasan Jam Gadang
- Presiden KSPSI Ajak Buruh Merayakan May Day di Monas yang Dihadiri Prabowo
- PT Indo RX Menang di Arbitrase, Kuasa Hukum: Kami Tidak Akan Pernah Berhenti Menuntut Pemulihan
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia