Tuntut Gaji, Honorer Kepung Bupati
Rabu, 11 Agustus 2010 – 11:46 WIB

Tuntut Gaji, Honorer Kepung Bupati
Rita kemudian memberikan jawaban bahwa, dia sudah berusaha mengakomodir tuntutan tenaga honor. Dia mengaku telah roadshow ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri khusus membicarakan masalah tenaga honor di Kukar.
Dia menyebut, bisa membayar honor bulan Juli dan Agustus, karena dia dilantik pada 30 Juni 2010. Sementara untuk honor Januari hingga Juni, akan dicarikan payung hukum.
“SK pelantikan saya jadi bupati tak bisa berlaku surut. Karena itu kalau saya tanda tangan, bisa masuk penjara. Karena itu, saya minta 10 perwakilan tenaga honor besok (hari ini, Red.) ikut saya ke Jakarta untuk bertemu dengan Men-PAN (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Red). Jadi bisa dengar langsung bagaimana pertemuan itu,” tawar Rita.
Massa yang terlanjur kecewa, langsung menolak. Bahkan Ketua FTHK Ali Rohman mengambil pengeras suara dan berkali-kali memotong saat Rita berbicara.
TENGGARONG – Ribuan honorer atau yang dikenal dengan Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) yang tergabung dalam Forum Tenaga Honor Kukar (FTHK) mengepung
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman