Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar seratus orang kembali berunjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) untuk mengekspresikan keprihatinannya terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI).
Putri Nurismawati selaku perrwakilan LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV menyampaikan pihaknya telah diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung pada hari ini.
“Kami telah mengajukan poin-poin penting dan berharap Mahkamah Agung dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ungkap Putri Nurismawati di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor MA, Jakarta, Rabu (24/4).
Untuk diketahui, Aliansi dan karyawan PT PRLI sudah melakukan aksi unjuk rasa selaam tiga hari berturut-turut.
Aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) Janli Sembiring yang juga ikut dalam unjuk rasa tersebut meminta MA menindaklanjuti tuntutannya.
“Kami meminta tindak lanjut dari surat yang kami ajukan sebelumnya. Kami menyoroti pentingnya pengusutan terhadap Peninjauan Kembali (PK) Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, terutama terkait dengan putusan PK nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang masih tertunda,” ujar Janli Sembiring.
Lebih lanjut, Sembiring meminta penggantian Dr. Rahmi Mulyati sebagai majelis hakim karena sudah pernah memegang atau mengadili perkara yang sama di tingkat kasasi.
“Mengapa masih ditunjuk mengadili kasus yang sama juga di tingkat Peninjauan Kembali. Jadi, kami pertanyaan integritas dan objektivitas dalam mengadili,” ujar Sembiring.
Sekitar seratus orang kembali berunjuk rasa di kantor MA untuk mengekspresikan keprihatinan terkait rencana PHK massal yang dihadapi oleh karyawan PT PRLI.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan