Tuntut Ganti Rugi, Heryanto Tanaka Somasi ke PT IPPT
jpnn.com, JAKARTA - Nasabah PT. Inter Pan Pasifk Futures (PT. IPPF) Heryanto Tanaka melayangkan somasi pertama kepada perusahan pialang berjangka tersebut dengan tuntutan ganti rugi atas penutupan transaksi Hangseng. Surat somasi ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Heryanto, Petrus Selestinus tertanggal 16 Mei 2018 dengan nomor surat 0-33/PST-ASS/V/2018.
“Kami telah mendapatkan kuasa dari Heryanto Tanaka, nasabah PT IPPF dan telah melayangkan surat somasi ke PT IPPF untuk segera membayar ganti rugi kepada klien kami (Heryanto) atas penutupan transaksi Hangseng," ujar Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (20/5).
Petrus mengatakan Heryanto telah mengalami kerugian sebesar USD 1.115.280,00- (satu juta seratus lima belas ribu dua ratus delapan puluh Dolar Amerika Serikat). Karena itu, kata Petrus, pihaknya meminta PT IPPF harus segera membayar ganti rugi kliennya paling lambat dalam waktu 7 hari sejak somasi pertama ini tersebut diterima.
“Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah terima somasi I ini, pihak PT. IPPF tetap belum memberikan ganti rugi kepada Klien kami sebagaimana diuraikan di atas, maka dengan sangat terpaksa, kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas dengan melakukan pelaporan pidana terhadap pihak PT. IPPF," tegas Petrus.
Petrus menjelaskan Heryanto selaku kliennya telah melakukan penandatanganan perjanjian pemberian amanat dengan PT IPPF pada 7 Juli 2010 dengan kode nasabah 6100 8888. Dalam perjanjian tersebut, kata dia, Heryanto bertindak sebagai Nasabah dan PT. IPPF sebagai Pialang Berjangka.
"Kemudian, pada 18 Februari 2013, Heryanto telah melakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Amanat dengan PT. IPPF dengan kode nasabah 6100 0333, di mana pada Pasal 1 Perjanjian Pemberian Amanat tersebut dinyatakan bahwa Klien Kami yang dalam hal ini merupakan Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai margin awal dan wajib mempertahankan sebagaimana ditetapkan," terang dia.
Setelah Heryanto melakukan kewajibannya, lanjut Petrus, ternyata dia menerima surat pemberitahuan pada 29 Juli 2017 dari PT. IPPF perihal transaksi Hangseng akan ditutup per tanggal 29 Agustus 2017. Dalam surat tersebut disampaikan juga bahwa semua posisi nasabah yang masih terbuka akan dilikuidasi dan system Market On Closed (MOC).
"Atas penutupan tersebut, klien kami (Heryanto) menolak dengan mengirimkan surat kepada PT IPPF pada 9 Agustus 2017. Selain bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, klien kami menolak karena telah menjadi nasabah PT. IPPF selama 7 (tujuh) tahun sedang dalam posisi floating loss pada saat itu (rugi)," tutur dia.
Nasabah PT. Inter Pan Pasifk Futures, Heryanto Tanaka melayangkan somasi pertama kepada perusahan pialang berjangka tersebut dengan tuntutan ganti rugi.
- DPC Peradi Jakbar Terus Berusaha Tingkatkan Kemampuan Advokat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat
- PERADI SAI Keluarkan 6 Poin Sikap di Refleksi Akhir Tahun
- Percepat Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Pergerakan Advokat Usulkan Pembentukan 2 Omnibus Law
- Kolaborasi Peradi Jakbar dan Universitas Binus Cetak Advokat Berkualitas
- Otto Hasibuan Sebut Jumlah Peserta PKPA Peradi Jakbar-Binus Capai Rekor Baru