Tuntut Ganti Rugi, Segel Sekolah
Sengketa Lahan di Madura
Minggu, 17 Januari 2010 – 10:42 WIB
Kabid TK - SD Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Shalah Samlan mengaku pihaknya masih kesulitan menyelesaikan kasus SDN II Tebul Timur. Alasannya, ada tiga orang yang mengaku sebagai pemilik lahan dan berhak atas tanah itu.
Baca Juga:
Menurut dia, pemkab pernah berupaya untuk bayar ganti rugi dan uangnya dibagikan kepada tiga orang yang mengaku sebagai pemilik lahan. Tapi, semua yang mengaku pemilik lahan itu menolak. "Andai mau, mungkin sejak dulu selesai," ujarnya.
Pada 12 Januari 2010 lalu Komisi A DPRD Pamekasan mendatangi langsung lokasi belajar siswa SDN II Tebul Timur. Setelah itu, anggota dewan mengunjungi rumah Zakki yang berada di sebelah barat sekolah. Namun, lagi - lagi Zakki tetap kokoh tidak akan membuka sebelum ada ganti rugi yang sesuai dengan harga saat ini.
Dia mengaku sangat kecewa karena ketidakpastian pemkab. Bapak enam anak itu menyatakan tetap tidak akan membuka segel SDN II Tebul Timur, karena merasa dipermainkan oleh pemkab dengan janji - janji yang tidak pasti. "Kalau rakyat kecil, rupanya mau dijadikan bola yang mudah ditendang," ujarnya kesal.
PAMEKASAN - Penyelesaian penyegelan SDN Tebul Timur II, Kec Pegantenan sejak sepekan lalu, masih belum ada titik temu. Hingga Minggu (17/1) palang
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal