Tuntut Ganti Rugi, Warga Blokir Wisma Atlet
Jumat, 05 Agustus 2011 – 09:57 WIB
PALEMBANG- Kecewa dengan proses pembahasan ganti rugi lahan yang tidak ada kejelasan dari pemerintah, belasan warga yang mengatasnamakan Tim Advokasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Provinsi Sumsel memblokir jalan masuk menuju Wisma Atlet. Aksi warga ini dipicu kelambanan pemerintah membayar ganti rugi, padahal proses mediasi telah dilakukan sejak tahun 2002 silam. Untuk itu, dirinya mengharapkan agar ada tindakan nyata dari Pemprov Sumsel untuk membayar ganti rugi lahan yang dimiliki dengan harga Rp 300 ribu/meter atau secara total mencapai Rp 20 miliar. “Bila tetap tidak ada kejelasan dari pemerintah, kita akan kembali memblokir dan memagar seluruh lahan yang menjadi hak klien kami,” terangnya.
Bahkan dari luas lahan yang diakui sebagai milik Idris bin Ismail yang hingga saat ini belum dibayarkan ganti ruginya mencapai 6,8 Ha, padahal pengukuran telah dilaksanakan. Namun untuk tanam tumbuh yang ada di atas lahan tersebut telah diganti rugi. “Khusus untuk tanam tumbuh kita akui sudah diganti rugi. Namun untuk lahan yang klien kami miliki, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan oleh pemerintah,” ulas Muhammad Aminuddin SH, kuasa hukum Idris bin Ismail disela-sela memblokir pintu masuk wisma atlet di Jakabaring, kemarin (4/8).
Baca Juga:
Karena itu, dikatakan Amin, tindakan pemasangan portal dan pagar di pintu masuk merupakan tindaklanjut dari surat somasi yang dikirimkan dan tidak mendapatkan tanggapan dari pemerintah provinsi. “Sebelumnya upaya hukum telah kita lakukan dengan mengirimkan somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan. Sehingga pemblokiran ini merupakan action atau upaya hukum kedua yang kami lakukan, dengan harapan ada kejelasan terkait ganti rugi lahan atasnama Idris bin Ismail yang mencapai 6,8 ha,” bebernya diamini tim kuasa hukum yang lain.
Baca Juga:
PALEMBANG- Kecewa dengan proses pembahasan ganti rugi lahan yang tidak ada kejelasan dari pemerintah, belasan warga yang mengatasnamakan Tim Advokasi
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh