Tuntut Hakim Prioritas Tangani Kasus Korupsi
MA Keluarkan Surat Edaran Pekan Ini
Rabu, 15 September 2010 – 06:26 WIB

Tuntut Hakim Prioritas Tangani Kasus Korupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, ICW telah merilis data soal vonis bebas yang diberikan di Pengadilan Umum. Berdasarkan data yang dihimpun ICW, sebanyak 54,82 persen terdakwa kasus korupsi divonis bebas di Pengadilan Umum. Data tersebut dikumpulkan dari hasil pemantauan terhadap putusan pengadilan di Pengadilan umum yang meliputi pengadilan negeri, pengadilan tingggi dan pengadilan agung, mulai 1 Januari hingga 10 Juli 2010.
Berdasarkan data tersebut, tercatat 91 terdakwa yang divonis bebas dari jumlah total 166 terdakwa yang disidang di pengadilan umum. Mahkamah Agung, termasuk salah satu pengadilan umum yang pernah memberikan vonis bebas, yakni kepada delapan terdakwa. (ken/iro)
JAKARTA - Mahkamah Agung serius meminta para hakim agar memberikan perhatian khusus atas perkara korupsi. Karena itu, lembaga yang dipimpin Harifin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus