Tuntut Hukum Mati Koruptor dan Gembong Narkoba
Sabtu, 02 Februari 2013 – 04:17 WIB

Tuntut Hukum Mati Koruptor dan Gembong Narkoba
JAKARTA - 13 organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menyerukan desakan ke Pemerintah untuk memberlakukan hukuman mati kepada koruptor dan gembong narkoba. Korupsi dan peredaran narkoba dinilai sebagai kejahatan berat yang sejauh ini tidak ditindak secara tegas. Kiai Said yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menambahkan, LPOI juga mendesak penyegeraan pelaksanaan hukuman mati yang sudah divonis oleh pengadilan.
"Hukuman yang selama ini diberikan, kami nilai masih sangat ringan. Korupsi yang membangkrutkan negara dan gembong narkoba harus dihukum mati," ungkap Ketua Umum LPOI KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Jumat (1/2).
LPOI beranggotakan 13 Ormas, masing-masing Nahdlatul Ulama, Persis, Al Irsyad Al Islamiyah, Matlaul Anwar, Ittihadiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), IKADI, Dewan Dakwah Islamiyah, Arrabithah Al Alawiyah, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, Azikra, dan Syarikat Islam Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA - 13 organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menyerukan desakan ke Pemerintah untuk memberlakukan
BERITA TERKAIT
- Banyak Banget Honorer Terkena PHK, Masih Ada Peluang Lanjut, termasuk Guru
- Pernyataan Tegas KemenPANRB soal Pengangkatan PPPK 2024, Menyebut Tanggal
- Meski Ada Efisiensi Anggaran, Menhub Dudy Tetap Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Lebih Dikenal Publik
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Komisi II DPR: BKD Jateng Bersalah atas Gagalnya 592 Lulusan PPG di Seleksi PPPK