Tuntut Kades Mundur, Massa Bakar Ambulan Desa
Rabu, 13 Agustus 2014 – 06:38 WIB
"Sampai saat ini kasus ini sedang kami selidiki. Jika memang terbukti bersalah, pelaku pembakaran bisa dikenakan pasal 406 dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Karang Mulya, Mukti Ali Bonang menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya.
"Yang ingin saya mundur itu karena memang pada sirik ke saya. SK (surat keputusan) bupati untuk saya mundur aja belom ada, eh ini udah nyuruh saya turun segala, ini memang pasti ada yang memprovokasi," tutur Mukti Ali Bonang.(ygo/din)
SUBANG - Sejumlah warga Desa Karang Mulya membakar mobil ambulans milik desanya. Hal ini dilakukan sebagai desakan terhadap Kepala Desa Karang Mulya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Long Weekend, Kendaraan di Tol TERPEKA Naik 18 Persen
- Pemkab Mukomuko: Lima Formasi CPNS Kosong Pelamar
- 150 Ribu Kendaraan ke Puncak Bogor di Libur Maulid Nabi
- Bocah Meninggal Dunia Setelah Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara
- Tenggelam di Bekas Tambang Batu Bara, Bocah Meninggal Dunia
- Ini Pesan AKBP Fahrian Agar Pilkada 2024 Berjalan Damai di Peringatan Maulid Nabi