Tuntut Kades Mundur, Massa Bakar Ambulan Desa
Rabu, 13 Agustus 2014 – 06:38 WIB

Tuntut Kades Mundur, Massa Bakar Ambulan Desa
"Sampai saat ini kasus ini sedang kami selidiki. Jika memang terbukti bersalah, pelaku pembakaran bisa dikenakan pasal 406 dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Karang Mulya, Mukti Ali Bonang menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya.
"Yang ingin saya mundur itu karena memang pada sirik ke saya. SK (surat keputusan) bupati untuk saya mundur aja belom ada, eh ini udah nyuruh saya turun segala, ini memang pasti ada yang memprovokasi," tutur Mukti Ali Bonang.(ygo/din)
SUBANG - Sejumlah warga Desa Karang Mulya membakar mobil ambulans milik desanya. Hal ini dilakukan sebagai desakan terhadap Kepala Desa Karang Mulya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku