Tuntut Kades Mundur, Massa Bakar Ambulan Desa
Rabu, 13 Agustus 2014 – 06:38 WIB
"Sampai saat ini kasus ini sedang kami selidiki. Jika memang terbukti bersalah, pelaku pembakaran bisa dikenakan pasal 406 dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Karang Mulya, Mukti Ali Bonang menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya.
"Yang ingin saya mundur itu karena memang pada sirik ke saya. SK (surat keputusan) bupati untuk saya mundur aja belom ada, eh ini udah nyuruh saya turun segala, ini memang pasti ada yang memprovokasi," tutur Mukti Ali Bonang.(ygo/din)
SUBANG - Sejumlah warga Desa Karang Mulya membakar mobil ambulans milik desanya. Hal ini dilakukan sebagai desakan terhadap Kepala Desa Karang Mulya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang