Tuntut Kades Mundur, Massa Bakar Ambulan Desa

Tuntut Kades Mundur, Massa Bakar Ambulan Desa
Tuntut Kades Mundur, Massa Bakar Ambulan Desa

"Sampai saat ini kasus ini sedang kami selidiki. Jika memang terbukti bersalah, pelaku pembakaran bisa dikenakan pasal 406 dengan ancaman kurungan dibawah 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Karang Mulya, Mukti Ali Bonang menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya.

"Yang ingin saya mundur itu karena memang pada sirik ke saya. SK (surat keputusan) bupati untuk saya mundur aja belom ada, eh ini udah nyuruh saya turun segala, ini memang pasti ada yang memprovokasi," tutur Mukti Ali Bonang.(ygo/din)


SUBANG - Sejumlah warga Desa Karang Mulya membakar mobil ambulans milik desanya. Hal ini dilakukan sebagai desakan terhadap Kepala Desa Karang Mulya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News