Tuntut Keadilan, Freddy Wijaya Bakal Tempuh Amnesti Internasional

jpnn.com, JAKARTA - Anak dari Lidia Herawati, istri keempat pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Wijaya, Freddy Wijaya akan mengajukan gugatan ke Amnesti Internasional.
Hal ini merupakan upaya Freddy mencari keadilan terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan statusnya sebagai anak sah.
"Karena masalah ini terkait juga masalah hak asasi manusia," kata Freddy, Selasa (2/7).
Selain itu, kata dua, ibunya juga akan meminta dukungan semua unsur, mulai dari aktivis perempuan, DPR, dan pemerintah terkait hal ini. Freddy menegaskan langkah ini dilakukan bukan semata hanya untuk warisan, tetapi pengakuan.
"Ini bukan semata-mata masalah warisan, ini soal pengakuan," kata Freddy.
Dia mengungkapkan konflik di keluarga Sinar Mas ini bermula dari pembagian warisan setelah Eka Tjipta meninggal. Menurutnya, pembagian warisan itu tidak sesuai dengan kaidah hukum, kepatutan, dan keadilan.
Freddy juga telah menempuh jalur hukum terkait status anak dari perkawinan Eka Tjipta dengan ibunya. Namun, status hukum sebagai anak yang sah yang awalnya dikabulkan PN justru kandas di MA.
Keputusan MA yang membatalkan keputusan PN itu menyakitkan hati Freddy dan ibunya, Lidia. Dia menyebutkan Lidia yang telah membersamai Eka Tjipta dan tidak pernah terpisah menangis setelah mengetahui keputusan MA tersebut.
Freddy telah menempuh jalur hukum terkait status anak dari perkawinan Eka Tjipta dengan ibunya.
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
- Komisi III Minta Bawas MA dan KY Usut Kejanggalan Kasus Alex Denni
- Kunjungi Booth MPR di Pameran Kampung Hukum, Ini Kata Ketua Mahkamah Agung
- Ketua MA Sunarto Menyambut Baik Partisipasi MPR di Pameran Kampung Hukum 2025