Tuntut Keadilan, Freddy Wijaya Bakal Tempuh Amnesti Internasional

Tuntut Keadilan, Freddy Wijaya Bakal Tempuh Amnesti Internasional
Anak dari Lidia Herawati, istri keempat pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Wijaya, Freddy Wijaya akan mengajukan gugatan ke Amnesti Internasional. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Eka Cipta menikahi Lidia secara agama, tetapi tidak terdaftar dalam akta perkawinan sampai memperoleh tiga orang anak salah satunya adalah Freddy. Saat ini, Lidia Herawati masih hidup, sehat, dan punya ingatan yang kuat.

"Ibu saya menangis mengetahui keputusan MA bahwa seolah-olah perkawinan mereka tidak ada. Saya yakin papa saya juga menangis di alam sana," kata Freddy.

Freddy mengatakan perjuangannya mencari keadilan ini merujuk pada Putusan MK no46/PUU-VIII/2010 yang menyebutkan bahwa anak luar kawin tidak hanya punya hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, tetapi juga punya hubungan perdata dengan ayah dan/atau keluarga ayahnya selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum bahwa laki-laki tersebut adalah ayah dari anak luar kawin tersebut.

Apalagi, kata dia. Eka Tjipta telah membuat suatu pengakuan secara notarial tentang nama-nama istri dan anak. Pada akta itu tertera dengan sangat jelas nama Lidia Herawati (istri keempat) dan nama tiga anaknya, dan salah satu di antaranya adalah Freddy.

"Publik tentunya berharap air mata di Sinar Mas kembali reda. Keluarga mendiang Eka Tjipta Widjaja kembali rukun dan bersatu karena kejayaan Sinar Mas adalah kejayaan Indonesia juga. Kejatuhan Sinar Mas juga adalah kejatuhan kita bersama," kata Freddy. (tan/jpnn)


Freddy telah menempuh jalur hukum terkait status anak dari perkawinan Eka Tjipta dengan ibunya.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News