Tuntut Kejelasan Upah, Perawat Mogok Kerja, Tinggalkan Pasien Covid-19

Tuntut Kejelasan Upah, Perawat Mogok Kerja, Tinggalkan Pasien Covid-19
RSUD Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, Aceh. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

“Ya benar, tetapi itu kan ambang batas maksimal (upah Rp 7,5 juta), dan disesuaikan lagi dengan kondisi jumlah kasus,” kata Doni.

Namun ia kembali menegaskan aksi mogok yang dilakukan sejumlah perawat COVID-19 pada Rabu tidak ada, kecuali hanya aksi protes dari perawat dari ruang isolasi pasien COVID-19 yang keluar dari ruangan untuk menemui dirinya. (antara/jpnn)

Akibat aksi mogok kerja yang dilakukan para perawat, pasien Covid-19 yang sedang dirawat di ruang isolasi ditinggal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News