Tuntut Kejelasan Upah, Perawat Mogok Kerja, Tinggalkan Pasien Covid-19
Kamis, 06 Agustus 2020 – 00:03 WIB

RSUD Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya, Aceh. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
“Ya benar, tetapi itu kan ambang batas maksimal (upah Rp 7,5 juta), dan disesuaikan lagi dengan kondisi jumlah kasus,” kata Doni.
Namun ia kembali menegaskan aksi mogok yang dilakukan sejumlah perawat COVID-19 pada Rabu tidak ada, kecuali hanya aksi protes dari perawat dari ruang isolasi pasien COVID-19 yang keluar dari ruangan untuk menemui dirinya. (antara/jpnn)
Akibat aksi mogok kerja yang dilakukan para perawat, pasien Covid-19 yang sedang dirawat di ruang isolasi ditinggal.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara