Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK
Selasa, 11 September 2012 – 19:40 WIB

Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan seluruh pimpinan dan anggota DPD saat ini dalam satu sikap yakni segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), memohon wewenang DPD disesuaikan dengan UUD 45. Berdasarkan Pasal 22D UUD 45, DPD memiliki kewenangan legislasi diantaranya berupa kewenangan untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 45.
Soal kapan judicial review diajukan, menurut senator asal Provinsi Bali itu, akhir pekan ini sudah dapat dipastikan. "Hari ini Tim Advokasi DPD rapat bersama pimpinan DPD dan PPUU guna memutuskan kapan upaya hukum tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata I Wayan Sudirta, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, senayan Jakaarta, Selasa (11/9).
Berbeda dengan isu yang selama ini diapungkan DPD yaitu mengajukan amandemen dan legislativ review yang tidak membuahkan hasil, kali ini DPD membidik isu lain yakni menuntut agar kewenangan DPD disesuaikan dengan UUD 45. "Sekarang bukan lagi soal penguatan tapi meminta agar kewenangan DPD disesuaikan dengan konstitusi dasar RI," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan seluruh pimpinan dan anggota DPD
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI