Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK
Selasa, 11 September 2012 – 19:40 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan seluruh pimpinan dan anggota DPD saat ini dalam satu sikap yakni segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), memohon wewenang DPD disesuaikan dengan UUD 45. Berdasarkan Pasal 22D UUD 45, DPD memiliki kewenangan legislasi diantaranya berupa kewenangan untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 45.
Soal kapan judicial review diajukan, menurut senator asal Provinsi Bali itu, akhir pekan ini sudah dapat dipastikan. "Hari ini Tim Advokasi DPD rapat bersama pimpinan DPD dan PPUU guna memutuskan kapan upaya hukum tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata I Wayan Sudirta, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, senayan Jakaarta, Selasa (11/9).
Berbeda dengan isu yang selama ini diapungkan DPD yaitu mengajukan amandemen dan legislativ review yang tidak membuahkan hasil, kali ini DPD membidik isu lain yakni menuntut agar kewenangan DPD disesuaikan dengan UUD 45. "Sekarang bukan lagi soal penguatan tapi meminta agar kewenangan DPD disesuaikan dengan konstitusi dasar RI," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan seluruh pimpinan dan anggota DPD
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jakarta, Hujan Mulai Siang