Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK
Selasa, 11 September 2012 – 19:40 WIB
"Kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (1) UUD 1945 telah direduksi/dirugikan dengan berlakunya UU MD3 dan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Ini berarti masyarakat daerah sangat dirugikan karena peluang untuk beraktualisasi menjadi tertutup. Begitu pun kerugian konstitusional para pemilih," tegas I Wayan Sudirta.
Menurut dia, ada dua UU yang substansinya terkait dengan kewenangan DPD, yaitu kewenangan mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D untuk ikut membahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (2).
Dalam kaitan substansi yang mereduksi kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam UUD 45, kata I Wayan, terdapat lima persoalan mendasar pertama, tidak dilibatkannya DPD dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai awal proses legislasi. Kedua, UU MD3 dan UU P3 telah mereduksi Kewenangan Legislasi DPD menjadi setara denagn kewenangan legislasi anggota, komisi dan gabungan komisi DPR.
Ketiga lanjutnya, UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD dari awal proses pengajuan Rancangan Undang-Undang.
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan seluruh pimpinan dan anggota DPD
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024, Risiko Besar bagi Honorer Tidak Ikut Mendaftar
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Salah Kaprah soal Larangan Pindah Instansi
- Polisi Sudah Identifikasi Mayat yang Ditemukan Penuh Ulat di Lombok Timur
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini di Jakarta, Cerah dan Berawan Tebal
- Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara