Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK

Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK
Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK
"Kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (1) UUD 1945 telah direduksi/dirugikan dengan berlakunya UU MD3 dan Undang-Undang (UU) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Ini berarti masyarakat daerah sangat dirugikan karena peluang untuk beraktualisasi menjadi tertutup. Begitu pun kerugian konstitusional para pemilih," tegas I Wayan Sudirta.

Menurut dia, ada dua UU yang substansinya terkait dengan kewenangan DPD, yaitu kewenangan mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D untuk ikut membahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (2).

Dalam kaitan substansi yang mereduksi kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam UUD 45, kata I Wayan, terdapat lima persoalan mendasar pertama, tidak dilibatkannya DPD dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai awal proses legislasi. Kedua, UU MD3 dan UU P3 telah mereduksi Kewenangan Legislasi DPD menjadi setara denagn kewenangan legislasi anggota, komisi dan gabungan komisi DPR.

Ketiga lanjutnya, UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD dari awal proses pengajuan Rancangan Undang-Undang.

JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan seluruh pimpinan dan anggota DPD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News