Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK
Selasa, 11 September 2012 – 19:40 WIB
"Terakhir, UU MD3 telah mendistorsi RUU usul DPD menjadi RUU usul DPR dan kelima, UU P3 telah merendahkan kedudukan DPD menjadi lembaga yang sub-ordinat di bawah DPR," ungkap I Wayan Sudirta. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan seluruh pimpinan dan anggota DPD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya