Tuntut Mekar jadi Desa agar Dapat Kucuran Rp1 Milyar
Minggu, 26 Januari 2014 – 11:24 WIB
Asisten I bidang Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rusli SP mengatakan, pemekaran desa haruslah murni dari keinginan masyarakat, bukan kepentingan dari suatu kelompok.
“Pemekaran desa haruslah keinginan dari bawah atau masyarakat secara langsung. Maka itulah, dalam mengusulkan pemekaran harus ada rekomendasi dari desa,” ujar Rusli, kemarin.
Adapun persyaratan dalam pemekaran desa. Yakni jumlah penduduk sekitar 300 kepala keluarga, luas wilayah, dan kesediaan infrastruktur seperti jalan, tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
“Seluruh persyaratan tersebut, nantinya akan diperiksa atau diteliti oleh tim yang dibentuk Pemerintah Daerah (Pemda), untuk dinyatakan layak atau tidak,” diakuinya.
SEKAYU – Ribuan warga di Talang Paya Lebar, Pinang, Paye Cempedak, Sungai Bungin dan Keling, Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu,
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat