Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut
Jumat, 08 Januari 2016 – 23:59 WIB

Tuntut Pasal 158 UU Pilkada Dicabut
"Ini merupakan persoalan nasional yang sangat serius agar disikapi dengan pantas dan oleh para pihak terkait, terutama lembaga kepresidenan, DPR RI, dan MK sebagai penjaga konsititusionalisme," pungkas dia. (dil/jpnn)
JAKARTA - Meski telah berlangsung dengan lancar, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu menyisakan sejumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo