Tuntut Pemekaran, Delegasi PBD Akan Temui Mendagri
Kamis, 19 Januari 2012 – 00:40 WIB
Dikatakan Kelly Kambu, bahwa antara Mendagri dan Komisi II DPR RI tidak singkron melihat proses pemekaran. Pasalnya lanjut Kelly Kambu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo saat bertemu di tahun 2010 dan 2011 dan saat dia ke Sorong, dikatakan bahwa moratorium tidak diatur dalam Undang-Undang (UU).
“Dan memang benar kita melihat UU semua tidak mengatur moratorium. Moratorium tidak diatur dalam UU Nomor 32 dan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007 tentang pemekaran, penggabungan dan penghapusan semua daerah,”tandas Kelly Kambu.
Yang diherankan, moratorium tidak diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, tapi kok bisa dilaksanakan, sedangkan pemekaran sendiri yang secara jelas diatur dalam UU dan PP tapi malah tidak dilaksanakan.
“Negara kita ini negara hukum, kita harus berpijak buat sebuah kebijakan itu harus mengacu pada aturan. Jangan membuat statemen yang membingungkan masyarakat,”ujar Kelly Kambu.
SORONG - Setelah bertemu dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, direncanakan hari ini (Kamis, 18/1), delegasi Papua Barat Daya (PBD) akan bertemu
BERITA TERKAIT
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Diterjang Banjir, Jalur Kereta Api di Wilayah Grobogan Masih Terputus
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah
- Banjir Merendam Jalintim KM 83, Polres Pelalawan Lakukan Berbagai Langkah Penanganan
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh