Tuntut Pemekaran, Delegasi PBD Akan Temui Mendagri
Kamis, 19 Januari 2012 – 00:40 WIB
Terkait dengan pernyataan Mendagri, khususnya menyangkut Pilgub dikembalikan lagi kepada DPR, menurut Kelly Kambu. UU Otsus dulu sudah mengamanatkan harus dipilih DPR. Kemudian Mendagri menyetujui itu harus dipilih rakyat. “Sekarang dia (Mandagri,red) kembalikan lagi. Ini timbul kontradiksi dan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah,”ujarnya.
Pernyataan Mendagri seperti itu membingungkan masyarakat. “Moratorium tidak diatur di UU, pemekaran diatur tapi kok bisa yang tidak diatur dalam UU mengalahkan yang diatur di UU,”tandasnya.
Ditambahkan Kelly Kambu bahwa jika memang pemerintah tetap memaksakan adanya moratorium pemekaran maka hal itu bisa berlaku di daerah lain.
Namun diharapkan moratorium pemekaran tidak berlaku di tanah Papua. “Karena sampai saat ini, aspirasi masyarakat mengendaki Papua harus dibagi habis jadi beberapa provinsi. Dan itu realita, itu kebutuhan, tidak dipolitisir oleh siapa-siapa,”tukas Kelly Kambu.
SORONG - Setelah bertemu dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, direncanakan hari ini (Kamis, 18/1), delegasi Papua Barat Daya (PBD) akan bertemu
BERITA TERKAIT
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Diterjang Banjir, Jalur Kereta Api di Wilayah Grobogan Masih Terputus
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir di Sejumlah Wilayah
- Banjir Merendam Jalintim KM 83, Polres Pelalawan Lakukan Berbagai Langkah Penanganan