Tuntut Pemerintah Transparan, Sutopo: Jangan Main-Main dengan Anggaran PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan tanggal surat perintah menjalankan tugas (SPMT) yang tidak sesuai masa kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) makin menjadi polemik.
Sebab, kebijakan pemerintah daerah (pemda) tersebut membuat PPPK merugi.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengaku prihatin dengan kondisi ini.
“Kami prihatin melihat kawan-kawan yang akan mendapatkan NIP PPPK dan SK nanti Juli 2022. Belum lagi ada yang kontrak kerjanya 1 Februari, tetapi SPMT baru 1 Mei," kata Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Sabtu (23/4).
Dia mempertanyakan masalah 14 bulan gaji PPPK guru 2021 yang sudah dialokasikan dalam dana alokasi umum (DAU) tahun ini.
Dana tersebut bahkan sudah di-earmarked, artinya tidak bisa digunakan kecuali untuk pembayaran gaji PPPK 2021.
Menurut Sutopo, gaji PPPK 2021 malah sudah dialokasikan juga di DAU 2021.
Namun, nyatanya PPPK 2021 baru diangkat di 2022.
Sutopo mengingatkan jangan main-main dengan anggaran PPPK. Pemerintah diminta transparan soal gaji PPPK 14 bulan, dan harus membayar penuh hak-hak honorer.
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu