Tuntut Pemerintah Transparan, Sutopo: Jangan Main-Main dengan Anggaran PPPK

"Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril sudah terang-terangan menyebutkan dana gaji PPPK di DAU 2021 belum dikembalikan kepada negara," ujarnya.
Namun, lanjut Sutopo, anehnya ketika gaji PPPK di DAU 2021 belum dikembalikan, pemda malah menetapkan SPMT di atas Januari 2022. Ada pula yang sampai Juli baru ditetapkan.
Oleh karena itu, Sutopo meminta transparansi dari pemerintah pusat maupun daerah soal gaji PPPK yang sudah dialokasikan di DAU 2022 untuk 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
"Saya menuntut transparasi pemerintah," ujarnya.
Bila memang sudah diberikan pusat kepada daerah, lanjut Sutopo, seharusnya SPMT tetap dihitung 1 Januari 2022 meskipun SK PPPK diberikan Februari, Maret, April, Mei atau Juli. Sebab, SPMT ini menjadi penentu PPPK dibayar gajinya.
Sutopo meminta pemerintah harus memperlakukan PPPK 2021 sama seperti angkatan 2019.
Walaupun SK diterima Juli 2021, tetapi gaji dirapel sejak Januari.
THR dan gaji ke-13 pun tetap diberikan.
Sutopo mengingatkan jangan main-main dengan anggaran PPPK. Pemerintah diminta transparan soal gaji PPPK 14 bulan, dan harus membayar penuh hak-hak honorer.
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu
- Pengangkatan PPPK Tahap I, Bupati: Kami Upayakan Terlaksana Bulan Depan
- 5 Berita Terpopuler: Hal Tak Terduga Muncul, Kepala BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, Tolong Setop Rekrut Honorer
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!