Tuntut Pemerintah Transparan, Sutopo: Jangan Main-Main dengan Anggaran PPPK 

Tuntut Pemerintah Transparan, Sutopo: Jangan Main-Main dengan Anggaran PPPK 
Ketum FHNK2I Raden Sutopo Yuwono didampingi pengurus lainnya saat menyerahkan dokumen perjuangan kepada Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril beberapa waktu lalu. Foto: Dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

"Dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril sudah terang-terangan menyebutkan dana gaji PPPK di DAU 2021 belum dikembalikan kepada negara," ujarnya.

Namun, lanjut Sutopo, anehnya ketika gaji PPPK di DAU 2021 belum dikembalikan, pemda malah menetapkan SPMT di atas Januari 2022. Ada pula yang sampai Juli baru ditetapkan.

Oleh karena itu, Sutopo meminta transparansi dari pemerintah pusat maupun daerah soal gaji PPPK yang sudah dialokasikan di DAU 2022 untuk 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

"Saya menuntut transparasi pemerintah," ujarnya.

Bila memang sudah diberikan pusat kepada daerah, lanjut Sutopo, seharusnya SPMT tetap dihitung 1 Januari 2022 meskipun SK PPPK diberikan Februari, Maret, April, Mei atau Juli. Sebab, SPMT ini menjadi penentu PPPK dibayar gajinya.

Sutopo meminta pemerintah harus memperlakukan PPPK 2021 sama seperti angkatan 2019. 

Walaupun SK diterima Juli 2021, tetapi gaji dirapel sejak Januari. 

THR dan gaji ke-13 pun tetap diberikan.

Sutopo mengingatkan jangan main-main dengan anggaran PPPK. Pemerintah diminta transparan soal gaji PPPK 14 bulan, dan harus membayar penuh hak-hak honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News