Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang

Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang
Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pemilukada Kabupaten Bengkalis terkait dengan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon dengan nomor urut satu, Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin. Pemohon menggugat keputusan KPU Bengakis yang menetapkan pasangan dengan nomor urut 1,  Herliyan Saleh-Suayatno sebagai pemenang.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perkara di Gedung MK, Kamis (1/7), Kuasa Hukum Sulaiman Zakaria-Arwan Mahidin, Rusmin Widjaya SH menyatakan bahwa keberatan itu karena mereka menilai banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat penyelanggaraan Pemilukada.

Pelanggaran yang sangat prinsip papar Rusmin, ditemukannya bukti yang sangat luar biasa, dimana adanya pemilih yang masuk DPT tanpa memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), jumlahnya mencapai 20 ribu. Selain itu, pihaknya juga menemukan bukti tentang adanya pemilih di DPT yang bukan bertempat tinggal di Kabupaten Bengkalis yang jumlahnya hampir 300 orang, ini terlihat pada nomor NIK yang bersangkutan.

‘’Jumlah ini baru ditemukan di dua kecamatan yakni kecamatan Mandau dan Pinggir yang dijadikan sebagai sampelnya. Ada indikasi di kecamatan lain juga kemungkinan terdapat pelanggaran yang sama. Tentu  yang menjadi pertanyaan kita, kenapa mereka bisa masuk DPT.  Bayangkan saja, jika suara ini masuk kepasangan nomor urut dua, sementara perbedaan suaranya dengan nomor urut satu hanya sekitar sembilan ribu. Jadi kami menilai hal ini berpotensi pada kecurangan lantaran kelalaian dan ketidakcermatan KPU,’’ jelasnya. 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pemilukada Kabupaten Bengkalis terkait dengan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News