Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang

Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang
Tuntut Pemilukada Bengkalis Diulang
’'Mengingat adanya revisi dalam perkara dari pemohon, maka kami mohon kepada majlis hakim agar bisa memberikan tanggapannya pada sidang selanjutnya. Karena kami merasa revisi perkara tersebut sangat prinsip sekali,’’ ujarnya.

Setelah mendengarkan alasan yang dikemukakan termohon, Ketua Panel, Moh Mahfud MD yang didampinggi dua anggota Panel, M Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati menerima usul itu bahwa tanggapan dari termohon akan disampaikan pada sidang berikutnya yang akan dilanjutkan pada, Senin (5/7).

"Sebelum persidangan ini saya tutup, saya ingin sampaikan bahwa di samping agenda sidang mendengarkan tanggapan dari pihak termohon. Bagi pemohon dan termohon bisa mengahadirkan sekaligus saksi serta bukti-buktinya,’’ kata Mahfud MD. (yud/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan sengketa Pemilukada Kabupaten Bengkalis terkait dengan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News