Tuntut Persoalan NII Tuntas
Hasil Pertemuan Menteri dengan Kapolri dan Jaksa Agung
Rabu, 25 Mei 2011 – 07:49 WIB
Enam orang yang ditangkap itu adalah, Totok Dwi Harianto warga Jalan Diponegoro, Banyumanik, Semarang yang diduga gubernur NII Jawa Tengah. Selanjutnya Mujono Agus Salim warga Tegal Jawa Tengah yang menjadi target polisi dari terungkapnya kasus makar atas nama NII di kawasan Jawa Barat. Sisanya adalah Nur Basuki (Magelang), Sulamin (Kebumen), Mardiyanto (Ungaran Barat), Supandi (Tebet, Jakarta).
Timur menambahkan, penangkapan enam orang itu hasil pengembangan dari kasus makar atas nama NII yang pernah disidangkan di Bandung pada penghujung 2008 lalu.
Dalam persidangan tersebut, beberapa aktivis NII divonis hukuman kurungan. Diantaranya adalah, Gubernur Jawa Barat Selatan NII H Suganda divonis tiga tahun penjara. Bupati Sukabumi Timur NII Dedi Mulyadi (dua tahun). Dua pimpinan lainnya yaitu Sekretaris Daerah Jawa Barat Selatan NII Ahadiat dan Bupati Bandung Utara NII Ugas divonis dua tahun enam bulan penjara.
Di bagian lain, Menag SDA mengatakan inti dari pertemuan tersebut adalah segera membersihkan gejolak gerakan NII yang berkembang di masyarakat. Sayangnya, hingga pertemuan kemarin usai, aparat penegak hukum masih kesulitan untuk mengkaitkan gerakan enam orang yang ditangkap itu dengan NII. "Yang terkait masih kriminalitas, yaitu perjanjian-perjanjian tidak sesuai (penipuan, red)," tandas Ketua Umum DPP PPP itu.
JAKARTA - Pembahasan terhadap keberadaan gerakan Negara Islam Indonesia kembali digeber. Bertempat di Kementerian Agama (Kemenag) kemarin (24/5),
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad