Tuntut Persoalan NII Tuntas
Hasil Pertemuan Menteri dengan Kapolri dan Jaksa Agung
Rabu, 25 Mei 2011 – 07:49 WIB

Tuntut Persoalan NII Tuntas
Enam orang yang ditangkap itu adalah, Totok Dwi Harianto warga Jalan Diponegoro, Banyumanik, Semarang yang diduga gubernur NII Jawa Tengah. Selanjutnya Mujono Agus Salim warga Tegal Jawa Tengah yang menjadi target polisi dari terungkapnya kasus makar atas nama NII di kawasan Jawa Barat. Sisanya adalah Nur Basuki (Magelang), Sulamin (Kebumen), Mardiyanto (Ungaran Barat), Supandi (Tebet, Jakarta).
Timur menambahkan, penangkapan enam orang itu hasil pengembangan dari kasus makar atas nama NII yang pernah disidangkan di Bandung pada penghujung 2008 lalu.
Dalam persidangan tersebut, beberapa aktivis NII divonis hukuman kurungan. Diantaranya adalah, Gubernur Jawa Barat Selatan NII H Suganda divonis tiga tahun penjara. Bupati Sukabumi Timur NII Dedi Mulyadi (dua tahun). Dua pimpinan lainnya yaitu Sekretaris Daerah Jawa Barat Selatan NII Ahadiat dan Bupati Bandung Utara NII Ugas divonis dua tahun enam bulan penjara.
Di bagian lain, Menag SDA mengatakan inti dari pertemuan tersebut adalah segera membersihkan gejolak gerakan NII yang berkembang di masyarakat. Sayangnya, hingga pertemuan kemarin usai, aparat penegak hukum masih kesulitan untuk mengkaitkan gerakan enam orang yang ditangkap itu dengan NII. "Yang terkait masih kriminalitas, yaitu perjanjian-perjanjian tidak sesuai (penipuan, red)," tandas Ketua Umum DPP PPP itu.
JAKARTA - Pembahasan terhadap keberadaan gerakan Negara Islam Indonesia kembali digeber. Bertempat di Kementerian Agama (Kemenag) kemarin (24/5),
BERITA TERKAIT
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan