Tuntut Pesangon, Eks Karyawan TMII Rencanakan Demo Lebih Besar
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pensiunan karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menggelar aksi unjuk rasa di taman hiburan tersebut, Selasa (1/11). Tuntutannya, mereka mendesak manajemen TMII segera membayarkan uang pesangon 30 karyawan yang pensiun sejak Maret hingga Oktober 2022.
Ketua pensiunan karyawan TMII, Sutejo mengatakan mantan karyawan akan terus mengawal dan menuntut hak karyawan yang belum dibayarkan oleh PT. Taman Wisata Candi (TWC) selaku manajemen TMII yang baru. Tentu, kata dia, mantan karyawan TMII bakal menurunkan jumlah massa lebih besar jika manajemen mengingkari janjinya.
“Kalau sampai manajemen TWC-TMII tidak memenuhi janjinya atau ingkar, teman-teman akan melakukan demo lagi. Dalam orasi pun disampaikan di depan pimpinan manajemen, bahkan mungkin masa akan lebih banyak. Karena sudah terayun-ayun berapa bulan, diulur-ulur terus,” kata Sutejo di TMII.
Menurut dia, manajemen TMII telah menjanjikan bakal membayar uang pesangon mantan karyawan TMII yang pensiun secara bertahap. Pertama, kata dia, pengelola TMII berjanji pembayaran pesangon dicicil pada 25 November 2022 untuk bulan Maret sampai Juli 2022.
“Itu tahap pertama sebesar 10 persen dan 50 persen lagi pada akhir Desember. Tadi kesepakatan karena dia (pengelola TMII) menyanggupi melalui WA, jadi pembayaran bertahap sesuai perjanjian,” jelas dia.
Namun, Sutejo mengatakan pengelola TMII meminta waktu dalam tiga hari kedepan untuk dibuatkan surat kesepakatan pembayaran bertahap uang pesangon terhadap mantan karyawan TMII tersebut. “Tadi perwakilan manajemen turun bahwa tuntutan sudah dipenuhi dua-tiga hari ini akan dibuatkan surat keputusannya,” ucapnya.
Sementara EVP, Emilia Eny Utari ketika dihubungi tidak berkenan memberikan tanggapan terkait aksi unjuk rasa menyangkut pembayaran uang pesangon oleh mantan pegawai TMII pada Selasa, 1 November 2022.
Diketahui, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengambil alih pengelolaan TMII setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII pada 31 Maret 2021. Proses pengambilalihan TMII dimulai sejak 1 April 2021.
Ketua pensiunan karyawan TMII, Sutejo mengatakan mantan karyawan akan terus mengawal dan menuntut hak karyawan
- Bupati Mimika Jelaskan Terkait Demo Aliansi Pemuda Amungme soal Perekrutan CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Baru Pendaftaran PPPK 2024, Demo Pecah di KemenPAN-RB
- 2 Demonstran Ditangkap Buntut Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP Lebak
- Konsep TOD, Rumah Sakit Brawijaya di Kawasan Taman Mini Segera Beroperasi
- Pilkada Papua Pegunungan Memanas, Befa Yigibalom Sebut Demo di KPK Pesanan Lawan
- Kawal Demo Ojol, PBHI Sorot Investasi Tak Sejahterkan Para Driver