Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun

Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun
Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun

JAKARTA -
Mantan kuasa hukum alm. H. Juhri, Djunaedi, SH kemarin melaporkan Dirut PT Portanigra, Purwanto Rachmat ke Polda Metro Jaya atas tiga dugaan perkara. Yaitu dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan sumpah palsu. Djunaedi juga berencana akan menggugat senilai Rp 2,8  triliun atas perkara sengketa lahan Meruya Selatan. 

Aksi Djunaedi tersebut merupakan serangan balik atas perkara yang hampir serupa yang disangkakan kepadanya. Sebelumnya, Djunaedi dilaporkan atas serangkaian kasus antarlain dugaan pemalsuan surat kuasa ke H Juhri, dugaan perbuatan tak menyenangkan, fitnah, dan pencemaran nama baik. Namun seluruh sangkaan tersebut tidak terbukti di pengadilan hingga diputuskan bebas murni sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

”Memang bukti-bukti yang dituduhkan ke saya itu tidak kuat, tapi kenapa perkaranya tetap dipaksakan. Itulah kenapa saya bebas,” tegas Djunaedi. Tidak hanya Dirut Portanigra, Djunaedi juga melaporkan petugas Polrestro Jakarta Barat ke Bidang Propam Polda Metro Jaya yang pernah memeriksanya. ”Saya waktu sudah yakinkan polisi sampai pakai surat segala kalau tuduhan Portanigra itu tidak benar. Tapi mereka tetap proses tanpa bukti yang kuat,” ungkapnya. Bahkan Djunaedi sempat berdialog ke mantan Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Iza Fadri agar tidak memroses pelaporan Portanigra karena lemah bukti. ”Tapi Kapolres bilang, terbukti atau tidak itu bukan urusan polisi, itu kan urusan pengadilan,” ungkap Djunaedi menirukan ucapan Iza Fadri.

 

Djunaedi mengatakan ingin memberi pelajaran kepada polisi agar tidak sembarangan memroses perkara. Sebab perkara itu harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat. ”Ini kan aneh, perkara tanpa bukti kuat kok tetap diproses, ini ada apa,” tegasnya.Salah satu bukti yang diajukan kala itu adalah surat kuasa dengan cap jempol H. Juhri yang itu dianggap palsu. Padahal cap jempol itu benar-benar asli dari jempolnya H. Juhri. ”Sebelumnya memang pakai tanda tangan, ini pakai cap jempol karena H. Juhri pas sakit. Eh kok dianggap palsu, padahal kan lebih akurat lagi pakai cap jempol,” ujarnya.

JAKARTA - Mantan kuasa hukum alm. H. Juhri, Djunaedi, SH kemarin melaporkan Dirut PT Portanigra, Purwanto Rachmat ke Polda Metro Jaya atas tiga dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News