Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun
Selasa, 06 April 2010 – 11:34 WIB

Tuntut Portanigra Rp. 2,8 Triliun
Baca Juga:
Tapi terbit lagi sita jaminan yang kedua yang menyatakan Meruya Selatan berupa tanah kosong. Sita jaminan kedua itulah yang diduga sengaja dipesan oleh Portanigra sehingga memengaruhi putusan MA. Putusan perkara perdata tersebut memenangkan penggugat yaitu Portanigra melawan H. Juhri CS yang akhirnya menjadikan lahan Meruya Selatan berstatus tereksekusi.
Djunaedi juga akan menggugat secara perdata PT Portanigra senilai Rp 2,8 Triliun. Angka tersebut diambil senilai dengan nilai tanah yang dklaim PT Portanigra di Meruya Selatan. ”Gugatannya rencanya dalam minggu-minggu ini saya daftar ke PN Jakarta Pusat,” ujarnya. Djunaedi optimis PN mau mengabulkan gugatannya itu dengan pertimbangan segala sesuatu yang dilakukan oleh Portanigra ke warga Meruya Selatan. Jika terkabul, seluruh uangnya akan dikompensasikan ke warga Meruya Selatan. (dni)
JAKARTA - Mantan kuasa hukum alm. H. Juhri, Djunaedi, SH kemarin melaporkan Dirut PT Portanigra, Purwanto Rachmat ke Polda Metro Jaya atas tiga dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS