Tuntut PSSI Jelaskan Pemberian Tiket kepada Pejabat
Rabu, 05 Januari 2011 – 07:21 WIB

Nugroho Besoes. Foto: Dok.JPPhoto
Di samping itu, lanjut Johan, perlu dipastikan apakah terdapat unsur penyelenggara negara dalam dugaan korupsi di PSSI. Sebab, KPK bisa melakukan penyelidikan apabila ada penyelenggara negara dalam suatu peristiwa korupsi.
Sebelumnya, Nugraha menyebut ada pemberian tiket kelas VVIP dan VIP kepada pejabat sejumlah kementerian. Antara lain, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kementerian Dalam Negeri. Demikian pula jajaran pimpinan TNI dan Polri. Dia mengklaim bahwa pemberian tiket tersebut bukanlah gratifikasi karena bersifat undangan. (ken/c11/iro)
JAKARTA - Menjawab desakan publik soal dugaan pemberian gratifikasi berupa tiket laga Piala AFF 2010 kepada sejumlah pejabat, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak