Tuntut PSSI Jelaskan Pemberian Tiket kepada Pejabat
Rabu, 05 Januari 2011 – 07:21 WIB
Di samping itu, lanjut Johan, perlu dipastikan apakah terdapat unsur penyelenggara negara dalam dugaan korupsi di PSSI. Sebab, KPK bisa melakukan penyelidikan apabila ada penyelenggara negara dalam suatu peristiwa korupsi.
Sebelumnya, Nugraha menyebut ada pemberian tiket kelas VVIP dan VIP kepada pejabat sejumlah kementerian. Antara lain, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Tenaga Kerja, serta Kementerian Dalam Negeri. Demikian pula jajaran pimpinan TNI dan Polri. Dia mengklaim bahwa pemberian tiket tersebut bukanlah gratifikasi karena bersifat undangan. (ken/c11/iro)
JAKARTA - Menjawab desakan publik soal dugaan pemberian gratifikasi berupa tiket laga Piala AFF 2010 kepada sejumlah pejabat, Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional