Tuntut Tunjangan Profesi Guru Segera Dicairkan
Senin, 23 Agustus 2010 – 04:04 WIB
Dan dalam Permenkeu juga dijelaskan, dana tambahan penghasilan guru PNS yang belum mendapat TPG sebesar Rp 250 ribu tiap bulan. Kata dia, yang seharusnya Juli juga sudah dibayar juga ikut terlambat. Sulistiyo berharap, Menkeu segera menindaklanjuti surat PGRI untuk mencairkan TPG dan dana tambahan itu. Sebab, janji Kemendiknas juga pernah mendesak Menkeu untuk melakukan kemudahan dalam proses pencairan di daerah. "Tapi ini juga tidak ditindaklanjuti. Padahal Kemendiknas janji merampungkan sebelum lebaran," terang Sulistiyo.
Baca Juga:
Surat No 30/DPDRI-Jateng/VIII/2010 ke Menpan dan RB, berkaitan dg surat Edaran Menpan dan RB No 05/2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah. PGRI tidak setuju dengan ketentuan bahwa tenaga honorer yang memperoleh imbalan/penghargaan dari APBN/APBD saat bekerja di instansi pemerintah, berusia paling muda dari 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006. "Jelas sangat diskriminaif. Mengapa hanya yang di institusi pemerintah saja?" tandasnya.
Menurut Sulistiyo, jumlah guru yang mengabdi di sekolah swasta juga tidak kalah banyak dengan mereka yang mengabdi di institusi pemerintah. "Terlebih guru TK negeri. Pasti jumlah guru swastanya lebih banyak," tutur Sulistiyo. (nuq)
JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ragu akan janji Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) untuk mencairkan tunjangan profesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru