Tuntutan 17 Tahun Penjara untuk Budi Mulia Bikin Nadya Kecewa
jpnn.com - JAKARTA - Nadya Mulya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menjenguk ayahnya Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nadya sempat dimintai tanggapan mengenai tuntutan 17 tahun penjara dari jaksa penuntut umum pada KPK kepada ayahnya. Ia mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. "Yang pasti saya sangat kecewa, saya sedih, saya enggak menyangka tuntutan akan seberat itu. Saya enggak ngerti iblis mana yang membisikan ke jaksa penuntut umum untuk angka 17 tahun. Kecewa luar biasa," kata Nadya di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Nadya mengatakan, dirinya saat ini hanya bisa berdoa agar ayahnya diberikan ketegaran. Ia menyebut ayahnya adalah korban kezaliman.
"Saya hanya bisa berdoa kepada Allah SWT untuk bisa meneruskan ini semua. Karena ini adalah kezaliman. Bapak saya dizalimi dan hanya Tuhan yang akan membalas," ujar Nadya.
Nadya berpendapat, ayahnya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Saya yakin kalau bisa benar-benar diikuti (persidangan) ketahuan kok siapa yang sebenarnya bersalah dan betapa tidak bersalahnya bapak saya," tandas Nadya.
Seperti diketahui, Budi dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut Budi dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. Apabila tidak dibayar maka harus menggantinya dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Jaksa meyakini Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer. (gil/jpnn)
JAKARTA - Nadya Mulya menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk menjenguk ayahnya Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul