Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:43 WIB

Syarifuddin usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/2). Foto : Arundono W/JPNN
Hal yang diangap meringankan, karena Syarifuddin belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan sudah mengabdi selama 20 tahun lebih.
Sedangkan hal yang memebratkan, karena Hakim kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan itu dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. "Perbuatan terdakwa juga merusak citra hakim," kata hakim ketua Gusrizal.
Pada persidangan itu majelis juga menolak permintaan jaksa tentang pembuktian terbalik mengenai uang dalam pecahan mata uang asing yang ikut disita saat penggeledahan di rumah Syarifuddin. Yakni US$116 ribu, SGD245 ribu, ¥20 ribu, Riel Kamboja sebesar 12.600 dan 5900 Bath Thailand.
Menurut majelis, permintaan jaksa untuk melakukan pembuktian terbalik juga tidak memenuhi Pasal 38 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, uang-uang itu tidak dimasukkan dalam surat dakwaan. "Dalam dakwaan penuntut umum hanya mendakwakan perihal uang Rp 250 juta. Adapun (uang) yang tidak didakwakan maka barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," kata anggota majelis hakim, Ugo.
JAKARTA - Hakim nonaktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima uang Rp 250
BERITA TERKAIT
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah