Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:43 WIB

Syarifuddin usai persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/2). Foto : Arundono W/JPNN
Atas hukuman itu, tim JPU KPK mengaku masih pikir-pikir. Sedangkan Syarifuddin langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding terhadap putusan tadi," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hakim nonaktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima uang Rp 250
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK dan CPNS 2024, Aman
- 5 Berita Terpopuler: Berita Bikin Panik Honorer, Ribuan CPNS 2024 Jadi Mengundurkan Diri, Waduh
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan