Tuntutan 20 Tahun, Syarifuddin Hanya Dihukum 4 Tahun
Selasa, 28 Februari 2012 – 13:43 WIB
Atas hukuman itu, tim JPU KPK mengaku masih pikir-pikir. Sedangkan Syarifuddin langsung menyatakan banding. "Kami menyatakan banding terhadap putusan tadi," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hakim nonaktif pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena menerima uang Rp 250
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, 3 Tuntutan Demo Honorer Terungkap, Info Penting PPPK 2024 Muncul
- Kamera Wartawan Dirampas Saat Meliput Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Lombok Timur
- DKPP Bantul: PMK pada Hewan Ternak Tak Menular ke Manusia
- TNI AL Dikerahkan Untuk Cari Buaya yang Lepas dari Penangkaran di Pulau Bulan
- ESQ Corp Dorong Efisiensi SDM di Malaysia dengan AI Talent Management
- Kabar Gembira, Sebentar Lagi Saldo Rekening Guru Bakal Bertambah