Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PLN di Kasus Suap PLTU Riau-1

Tuntutan 5 Tahun Penjara untuk Eks Dirut PLN di Kasus Suap PLTU Riau-1
TERDAKWA: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Beberapa waktu kemudian Sofyan kembali bertemu dengan Eni dan Johannes di Hotel Mulia Senayan untuk membahas proyek pembangunan PLTU MT Riau-1 dan Jawa sesuai pesanan Setnov. Dalam pertemuan itu Sofyan menyampaikan kepada Johannes agar ikut proyek Riau saja.

“Ya sudah kamu di Riau aja, jangan mikirin di Jawa karena sudah melebihi kapasitas,” ujar JPU menirukan ucapan Sofyan kepada Johannes.


Selanjutnya pada awal 2017, Johannes dan Eni menemui Sofyan di kantor PLN dengan membawa proposal penawaran proyek pembangunan PLTU MT Riau-1. Sofyan lantas mengarahkan agar proposal dari Johannes dan Eni diserahkan langsung kepada Supangkat Iwan.

Pertemuan selanjutnya dilakukan di hotel Fairmont Jakarta. Sofyan mengajak Iwan Santoso dan Nicke Widyawati bertemu Eni dan Johannes.

Eni dan Johannes dalam pertemuan itu meminta kepada Sofyan agar proyek PLTU MT Riau-1 tetap dicantumkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN 2017-2026. Atas permintaan Eni dan Johannes Kotjo tersebut, IPP PLTU MT Riau pun masuk ke dalam RUPTL PT PLN 2017-2026 dan disetujui masuk dalam rencana kerja dan anggaran (RKAP) PT Pembangkit Jawa Bali (PJB).

PT PJB sesuai Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 ditunjuk melaksanakan sembilan  proyek IPP dan wajib memilik 51 persen saham. Selanjutnya pada 14 September 2017, Dirut PT PJB Iwan Agung Firstantara, Plt Dirut PT PLN Batubara Suwarno, perwakilan CHEC Ltd Wang Kun, CEO BNR Richard Philip Cecile dan Dirut PT Samantaka Rudy Herlambang menandatangani kontrak induk (head of agreeement) tentang pembentukan konsorsium mengembangkan proyek PLTU MT Riau-1.

Merujuk head of agreement itu, komposisi saham konsorsium adalah PT PJBI 51 persen, CHEC Ltd 37 persen dan BNR Ltd 12 persen. Adapun sisanya menjadi milik PT Samantaka Batubara selaku pemasok batu bara.

Sofyan pun menandatangani PPA proyek PLTU MT Riau-1 dengan mencantumkan tanggal maju, yaitu 6 Oktober 20117, meski letter of intent (LoI) proyek itu baru diteken oleh Supangkat Iwan dan perwakilan perusahaan konsorsium pada 17 Januari 2018. Tanggal LoI yang diteken Supangkat dan perwakilan pun dibukin mundur menjadi 6 Oktober 2017.

Jaksa penuntut umum dari KPK meyakini mantan Dirut PLN Sofyan Basir memfasilitasi pertemuan kongkalikong antara pengusaha Johannes B Kotjo, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham dan anggota DPR 2014-2019 Eni M Saragih untuk proyek PLTU Riau-1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News