Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan
Senin, 08 Februari 2010 – 17:39 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tuntutan hukuman atas terdakwa Antasari Azhar sudah maksimal. Hal itu menurutnya, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melihat hal-hal yang meringankan.
"Tidak ada hal-hal yang meringankan yang dilakukan terdakwa selama persidangan," jelas Jaksa Agung, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (8/2).
Hendarman menyatakan, penuntutan maksimal terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, karena kedudukan semua orang sama di mata hukum. "Terlebih, sanksinya berat, karena yang bersangkutan adalah penegak hukum," tambahnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua KPK Antasari Azhar dituntut hukuman mati, dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain. Dalam hal ini, jaksa disebutkan memiliki sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa pembunuhan berencana itu.
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tuntutan hukuman atas terdakwa Antasari Azhar sudah maksimal. Hal itu menurutnya, lantaran
BERITA TERKAIT
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura