Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan
Senin, 08 Februari 2010 – 17:39 WIB
"Jaksa berkeyakinan, Antasari-lah yang telah melakukan perencanaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain," papar Hendarman lagi. Menurutnya, jaksa memiliki dasar berupa keterangan saksi dan bukti yang mendukung selama di persidangan.
Baca Juga:
Tuntutan mati kepada Antasari itu sendiri dibacakan oleh jaksa Cirus Sinaga, pada 19 Januari 2010 lalu. Dalam penyampaiannya disebutkan, jaksa memiliki 10 alasan yang memberatkan tuntutan mati itu.
Nasrudin sendiri ditembak pada 14 Maret 2009 lalu. Dia meninggal 22 jam kemudian, akibat dua peluru yang bersarang di kepala. Terbunuhnya Direktur PT PRB ini lantas menyeret sembilan orang terdakwa. (lev/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tuntutan hukuman atas terdakwa Antasari Azhar sudah maksimal. Hal itu menurutnya, lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko Demi Cegah Kecurangan
- Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Punya Kedekatan dengan Aparat? Kombes Dirmanto: Jangan Digiring
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia