Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan

Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan
Tuntutan Antasari Maksimal, Tak Ada yang Meringankan
"Jaksa berkeyakinan, Antasari-lah yang telah melakukan perencanaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain," papar Hendarman lagi. Menurutnya, jaksa memiliki dasar berupa keterangan saksi dan bukti yang mendukung selama di persidangan.

Tuntutan mati kepada Antasari itu sendiri dibacakan oleh jaksa Cirus Sinaga, pada 19 Januari 2010 lalu. Dalam penyampaiannya disebutkan, jaksa memiliki 10 alasan yang memberatkan tuntutan mati itu.

Nasrudin sendiri ditembak pada 14 Maret 2009 lalu. Dia meninggal 22 jam kemudian, akibat dua peluru yang bersarang di kepala. Terbunuhnya Direktur PT PRB ini lantas menyeret sembilan orang terdakwa. (lev/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan bahwa tuntutan hukuman atas terdakwa Antasari Azhar sudah maksimal. Hal itu menurutnya, lantaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News