Tuntutan Bebas Guru Supriyani Dianalisis Reza Indragiri, Serba-mengambang
jpnn.com - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menganalisis alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap siswa SDN 5 Baito berinisial D, anak polisi dari Polsek Baito.
Sidang tuntutan perkara terdakwa Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (11/11/2024).
Reza pun mengutip pemberitaan media yang membuat omongan JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna yang menjadi dasar menuntut bebas guru Supriyani.
"Walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetapi tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat atau mens rea," demikian ucapan JPU Ujang Sutisna.
JPU menyimpulkan bentuk tindak pidana yang menimpa Supriyani merupakan bentuk mendidik siswa, sehingga tidak ada sifat yang memberatkan.
Reza menyampaikan, pada satu sisi, redaksional tuntutan JPU mencerminkan cara pandang bahwa "actus non facit reum nisi mens sit rea", yaitu perbuatan seseorang tidak membuatnya bersalah kecuali jika terbukti adanya niat jahat.
Pada sisi lain, terbukti atau tidaknya niat Terdakwa, dia jelas akan merasa dirugikan.
Tuntutan bebas JPU terhadap guru Supriyani yang dituduh memukul siswa dianalisis pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel.
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya