Tuntutan Belum Kelar, Hakim Tunda Persidangan Alfian Tanjung
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan terhadap Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini (18/4) yang sedianya beragendakan pembacaan surat tuntutan terpaksa ditunda. Penyebabnya adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang belum menyelesaikan surat tuntutan terhadap terdakwa ujaran kebencian itu.
“Bagaimana, apa jaksa sudah siap untuk membacakan tuntutan?” ujar Ketua Majelis Hakim Mahfuddin kepada kepada tim JPU.
Namun, JPU mengaku belum siap dan meminta kelonggaran waktu hingga sepekan mendatang. “Minta waktu seminggu untuk menyiapkan,” pinta JPU kepada majelis hakim.
Mendengar permintaan JPU, majelis hakim lantas mengagendakan persidangan selanjutnya. Yakni pada Rabu (25/4) pekan depan.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Rabu (11/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Alfian membantah dakwaan bahwa dirinya menyebut PDI Perjuangan sebagai komunis. “Tapi saya menyatakan 20 juta atau 85 persen kader PKI ada di PDIP,” ucap Alfian.
Alfian menuturkan, dirinya tidak mengetahui cuitannya di Twitter dapat dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Saya bukan orang hukum dan tidak menguasai,” ucap mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA itu.
Alfian justru menegaskan bahwa PDIP yang kini dipimpin Megawati Soekarnoputeri bukan komunis. “Buat saya PDIP bukan PKI. Tapi harusnya PDIP mengklarifikasi,” tegas Alfian.(rdw/JPC)
Persidangan terhadap Alfian Tanjung di PN Jakpus hari ini (18/4) yang sedianya beragendakan pembacaan surat tuntutan terpaksa ditunda hingga pekan depan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada
- Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh
- Lawan Mafia Hukum, Advokat Menggugat ke PN Jakarta Pusat
- Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Pidana Pemilu 2024
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai