Tuntutan Empat Tahun Bui untuk Nunun Nurbaetie
JPU Minta Uang Hasil Pencairan TC BII Disita
Senin, 23 April 2012 – 12:12 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nunun Nurbaetie. JPU meyakini Nunun telah bersalah karena memberi travel cek (TC) kepada para angota Komisi IX DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Gultom pada Juni 2004. Selain hukuman penjara, JPU juga mengajukan tuntutan berupa hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. JPU juga meminta majelis memerintahkan penyitaan atas uang Rp 1 miliar dalam rekening Nunun di BII hasil pencairan 20 lembar cek. "Agar uang Rp 1 miliar dari 20 lembar cek BII disita untuk negara," sambung M Rum di hadapan majelis yang dipimpin Sudjatmiko.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (23/4), JPU KPK M Rum mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Nunun telah menyuruh orang kepercayaannya, Arie Malangjudo, untuk menyerahkan TC Bank International Indonesia (BII) kepada para anggota Fraksi Partai Golkar, PDIP, PPP dan TNI Polri. Travel cek itu sebagai tanda terima kasih terkait upaya pemenangan Miranda Gultom sebagai DGS BI.
Karenanya JPU menyebut Nunun telah bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara terdakwa Nunun Nurbaetie bersalah dan menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun penjara," kata JPU saat membacakan petitum tuntutan.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad