Tuntutan Haposan Lebih Ringan Dibanding Gayus
Senin, 03 Januari 2011 – 19:44 WIB

Haposan Hutagalung, mantan pengacara gayus Tambunan saat mendengarkan pembacaan surat tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum. Foto : Arundono Wicaksono/JPNN
JAKARTA--Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan, 15 tahun penjara. Tuntutan jaksa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Gayus yakni 20 tahun penjara. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/1) petang. Haposan juga diduga terlibat penyuapan terhadap penyidik untuk meringankan hukuman Gayus selaku kliennya. Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembelaan diri (pledoi), Gayus menyebut Haposan merupakan otak dibalik serangkaian suap yang
''Menjatuhkan pidana 15 tahun dikurangi masa tahanan, denda 500 juta, subsider 6 bulan,'' pinta jaksa Sumartono dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin petang (3/1).
Tuntutan ini dikenakan kepada Haposan atas serangkaian sangkaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya kala menjadi pengacara dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari dan pemalsuan saat menjadi pengacara Gayus Tambunan.
Baca Juga:
dituduhkan penyidik diberikan Gayus kepada polisi.
JAKARTA--Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Haposan Hutagalung, pengacara Gayus Tambunan, 15 tahun penjara. Tuntutan jaksa ini lebih ringan dari
BERITA TERKAIT
- Gubernur Lampung Dukung Gerakan Dapur Indonesia Jalankan Program MBG Rutin
- Seorang Pendaki Ditemukan Meninggal di Gunung Merbabu, Menhut: Utamakan Keselamatan
- Jaga Ekosistem Laut, PIS Tanam 3.000 Bibit Lamun di Teluk Bakau
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Program Prabowo Disebut Bisa Ubah Nasib Rakyat, 8 Juta Lapangan Kerja Bakal Tercipta