Tuntutan Hukum Mati Heru Hidayat Dinilai Tidak Cermat, Begini Analisis Pakar Hukum Pidana UI
![Tuntutan Hukum Mati Heru Hidayat Dinilai Tidak Cermat, Begini Analisis Pakar Hukum Pidana UI](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/10/22/presiden-komisaris-pt-trada-alam-minera-tbk-tram-heru-hida-82.jpg)
Tindakan tersebut ancaman pidananya mengacu pada Pasal 65 KUHP, yaitu yang terberat lebih dari 1/3 dari ancaman pidana. Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 yang terdapat dalam dakwaan Heru Hidayat, ancaman hukumannya 15 tahun ditambah 1/3 dari total hukuman terberat 15 tahun, yakni 20 tahun.
"Karena ancamannya tidak digabungkan dalam dengan Jiwasraya, maka dianggap sebagai delik tertinggal, Pasal 71 KUHP. Maka perhitungannya 20 tahun pidana yang telah dijatuhkan dalam vonis sebelumnya," paparnya.
Dia melihat tuntutan jaksa terhadap Heru Hidayat justru menggunakan Pasal 2 Ayat 2 yang merupakan bentuk pemberatan atas Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Bila tindak pidana dalam keadaan tertentu, pelaku dapat diperberat hukumannya, misalnya korupsi dalam keadaan bencana.
"Maka tuntutan karena pemberatan harusnya sejak awal mengacu pada Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor juntco Pasal 71 KUHP," katanya.
Dia mengatakan tuntutan yang berbeda dari dakwaan mencerminkan ketidakcermatan jaksa dalam membuat dakwaannya.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
"Maka sebagaimana dalam Pasal 143 KUHAP harusnya batal demi hukum. Dalam hal ini tuntutan tidak dapat ditarik kembali," pungkasnya. (tan/jpnn)
Pakar hukum pidana dari UI memberikan pandangannya mengenai tuntutan mati terhadap terdakwa kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat. Dia menganggap ada ketidakcermatan jaksa menyusun surat tuntutan dan dakwaan.
Redaktur : Budi
Reporter : Fathan Sinaga
- Soal Nasib Kapal LNG Aquarius, Pengamat: Harus Selaras Putusan Kasasi Heru Hidayat
- Tidak Ada yang Meringankan, Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati
- Eks Dirut Asabri Bersiap Ajukan Banding, Pakar Pidana Berkomentar Begini
- Waket DPD RI Dorong Kejaksaan Banding Atas Vonis Nihil Terpidana Asabri
- Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati, Sultan: Kinerja Jaksa dan Hakim Sudah Maksimal
- Jaksa Tuntut Heru Hidayat Hukuman Mati, Hakim Putuskan Nihil, Begini Alasannya