Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
![Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/01/21/tampak-terdakwa-dalam-kasus-dugaan-tindak-pidana-penipuan-da-rxv1.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Ted Sioeng, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Bank Mayapada menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepadanya menyalahi sistem hukum Indonesia.
Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya.
Jaksa seharusnya tidak lagi menuntut hukuman pidana kepada kliennya karena putusan Pengadilan Niaga itu.
Faktanya, Penuntut Umum tetap meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghukum Ted Sioeng hanya berpegangan pada satu bukti, yakni formulir palsu yang sudah dibantah Ted Sioeng dalam persidangan sebelumnya.
“Ahli juga sudah menjelaskan bahwa perkara pailit itu sudah gugatan PKPU dan pailit sudah putus dan inkrah. Bersadarkan Pasal 29 itu sudah dikatakan tidak ada lagi tuntutan setelah dilakukan gugatan PKPU. Itu sudah jelask,” kata Julianto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2).
Sebagai informasi, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Selatan telah menuntut Ted Sioeng dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan.
Jaksa menilai Ted Sioeng terbukti secara salah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP. Hal yang memberatkan yakni mengakibatkan kerugian PT Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp 133 miliar.
Julianto menilai, penuntut umum juga mengesampingkan fakta bahwa Ted Sioeng telah membayar uang kepada Mayapada Rp 70 miliar dari total Rp203 miliar yang dituduhkan digelapkan oleh kliennya.
Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya.
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian