Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia

Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
Tampak terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada terhadap Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025). Foto: Kuasa Hukum Terdakwa

“Untuk membuktikan beberapa keterangan, terdakwa telah menyanggupi pembayaran utangnya, terus membayar Rp 70 miliar,” tambah Julianto.

Tak hanya itu saja, tuntutan itu juga menunjukan bila penuntut umum mengesampingkan rasa kemanusiaan dalam menyusun tuntutan itu. Sebab, saat ini, kliennya sudah berusia 80 tahun dan memiliki gangguan kesehatan.

Di persidangan, Ted Sioeng sendiri mengaku heran dengan proses hukum yang dijalaninya saat ini. Dia masih saja dilaporkan secara pidana oleh pihak Bank Mayapada selaku kreditur.

Padahal, Ted sebagai debitur sudah melunasi utang piutang sebesar Rp70 miliar. Herannya lagi, Ted yang memiliki kelompok usaha Sioengs Group sudah dipailitkan di Pengadilan Niaga hingga memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ted menjelaskan, perkara yang dihadapinya di meja hijau ini terkait uang Rp70 miliar yang dicantumkan sebagai pinjaman dari Bank Mayapada untuk 135 unit rumah di Taman Buah, Jawa Barat. Padahal, Ted mengaku sudah memiliki 135 unit rumah di Taman Buah itu sejak tahun 2008. Pada tahun 2012, kata dia, rumah tersebut dijual kepada Benny Tjokro.

“Jadi 135 unit rumah, waktu itu memang tahun 2008 sampai 2010 sudah ada. Jadi, Rp70 miliar yang saya pinjam waktu itu bukan untuk Taman Buah,” kata Ted.

Ted mengatakan uang yang dipinjam Rp70 miliar itu untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir selaku Pemilik Bank Mayapada yang berada di Singapura. Padahal, posisinya Ted juga sudah memiliki rumah di Singapura sehingga anak-anaknya tidak setuju membeli apartemen milik Dato Tahir.

“Saya ada bukti-bukti Rp70 miliar itu bakal bayar apartemen di Singapura. Ada itu bukti-bukti kita serahkan ke Yang Mulia,” ujarnya.

Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News