Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
![Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/01/21/tampak-terdakwa-dalam-kasus-dugaan-tindak-pidana-penipuan-da-rxv1.jpg)
“Saya berterima kasih sekali dengan polisi-polisi yang jemput saya itu, saya diperlakukan dengan luar biasa. Saya berasa berterima kasih sekali,” katanya.
Di samping itu, Ted menyampaikan sebenarnya sudah empat kali menghubungi pihak Bank Mayapada dengan niat untuk melunasi atau membayar utangnya.
Di antaranya, putra Ted hingga kuasa hukumnya. Lalu, putra Ted akhirnya bertemu dengan Dato Tahir di Singapura untuk berunding.
Namun, kesepakatan tak didapatkan. Ted mengatakan Dato Tahir tetap tidak mau juga damai.
“Jadi tujuannya saya itu mau betul-betul dijebloskan. Makanya saya sedih sekali, saya umur 80, 80 baru masuk kerangkeng, masuk penjara. Tapi dari sekali gagal, kedua kali gagal, ketiga kali gagal, keempat juga gagal. Maksudnya, kita harapkan dari Kejaksaan yang bisa mendamaikan,” pungkasnya. (dil/jpnn)
Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Revisi UU Kejaksaan-KUHAP: 2 Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
- Komisi III Adukan Kasus Ted Sioeng ke KY: Fiktif dan Penuh Rekayasa
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- Soal Penerapan Dominus Litis di RKUHAP, Pakar: Melemahkan Polisi Mengungkap Perkara
- Tolak Asas Dominus Litis di RKUHAP, Fernando Emas Sorot Potensi Intervensi
- Pakar: Jaksa Rawan Salah Gunakan Wewenang, Penerapan Dominus Litis Dalam RKUHAP Perlu Kehati-hatian