Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia

Tuntutan Jaksa di Perkara Ted Sioeng Dinilai Salahi Sistem Hukum Indonesia
Tampak terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada terhadap Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (20/1/2025). Foto: Kuasa Hukum Terdakwa

“Saya berterima kasih sekali dengan polisi-polisi yang jemput saya itu, saya diperlakukan dengan luar biasa. Saya berasa berterima kasih sekali,” katanya.

Di samping itu, Ted menyampaikan sebenarnya sudah empat kali menghubungi pihak Bank Mayapada dengan niat untuk melunasi atau membayar utangnya.

Di antaranya, putra Ted hingga kuasa hukumnya. Lalu, putra Ted akhirnya bertemu dengan Dato Tahir di Singapura untuk berunding.

Namun, kesepakatan tak didapatkan. Ted mengatakan Dato Tahir tetap tidak mau juga damai.

“Jadi tujuannya saya itu mau betul-betul dijebloskan. Makanya saya sedih sekali, saya umur 80, 80 baru masuk kerangkeng, masuk penjara. Tapi dari sekali gagal, kedua kali gagal, ketiga kali gagal, keempat juga gagal. Maksudnya, kita harapkan dari Kejaksaan yang bisa mendamaikan,” pungkasnya. (dil/jpnn)

Kuasa Hukum Ted Sioeng, Julianto Azis mengatakan penuntut umum yang menafikkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang telah mempailitkan kliennya.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News