Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI). Misalnya, kata dia, keterangan saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa dibuat hampir tidak ada atau tidak tercatat dalam tuntutan JPU. "JPU terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya dan mengabaikan fakta persidangan," ujar Maqdir.
Kukuh yang merupakan Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT CPI, dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6) hingga Selasa (11/6) pagi.
Penilaian ini disampaikan Penasehat Hukum Kukuh, Maqdir Ismail, di Jakarta, Selasa malam (11/6). Menurut Maqdir, sejumlah fakta persidangan dikesampingkan JPU, sehingga terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau