Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI). Misalnya, kata dia, keterangan saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa dibuat hampir tidak ada atau tidak tercatat dalam tuntutan JPU. "JPU terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya dan mengabaikan fakta persidangan," ujar Maqdir.
Kukuh yang merupakan Koordinator Tim Environmental Issues Seatlement SLS Minas PT CPI, dituntut 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/6) hingga Selasa (11/6) pagi.
Penilaian ini disampaikan Penasehat Hukum Kukuh, Maqdir Ismail, di Jakarta, Selasa malam (11/6). Menurut Maqdir, sejumlah fakta persidangan dikesampingkan JPU, sehingga terkesan menghalalkan segala cara untuk membuktikan tuntutannya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya