Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Ia juga menilai keterangan ahli yang diajukan kliennya dari PT CPI, bernama Dikri juga dikesampingkan JPU. Dia menyesalkan keterangan Dikri yang merupakan Ahli Bioremediasi PT CPI, itu hampir tidak menjadi pertimbangan JPU sama sekali.

Sebelum proyek bioremediasi tahun 1994 silam itu dimulai, Dikri bersama tim lainnya dari PT CPI, telah melakukan berbagai penelitian tentang bioremediasi, sebelum pemerintah mewajibkan melakukan bioremediasi alias memulihkan kembali tanah yang terkena pencemaran minyak. Bahkan, Dikri merupakan orang yang menentukan SOP bioremediasi di PT CPI.

Kemudian, lanjut Maqdir, keterangan Suarno yang merupakan ahli tanah dari Institut Pertania Bogor (IPB), juga sama sekali tidak masuk catatan tim JPU yang menuntut Kukuh.

Saat memberikan keterangan keahliannya itu, Suarno menyangkal tata cara pengambilan sampel tanah yang dilakukan oleh JPU dari area bioremediasi, karena tidak sesuai dengan ketentuan.

"Saat JPU ambil sampel, ada yang tidak disepakati. Ini terjadi karena penanganan kasus ini buruk dari awal. Bahka ada penyidik yang terlibat dari mulai penyidikan sampai penuntutan. Kalau boleh, mungkin akan jadi hakim juga. Apa gak ada yang lain di Kejaksaan?" kata Maqdir.

JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News