Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
Ia juga menilai keterangan ahli yang diajukan kliennya dari PT CPI, bernama Dikri juga dikesampingkan JPU. Dia menyesalkan keterangan Dikri yang merupakan Ahli Bioremediasi PT CPI, itu hampir tidak menjadi pertimbangan JPU sama sekali. Sebelum proyek bioremediasi tahun 1994 silam itu dimulai, Dikri bersama tim lainnya dari PT CPI, telah melakukan berbagai penelitian tentang bioremediasi, sebelum pemerintah mewajibkan melakukan bioremediasi alias memulihkan kembali tanah yang terkena pencemaran minyak. Bahkan, Dikri merupakan orang yang menentukan SOP bioremediasi di PT CPI.
Baca Juga:
Kemudian, lanjut Maqdir, keterangan Suarno yang merupakan ahli tanah dari Institut Pertania Bogor (IPB), juga sama sekali tidak masuk catatan tim JPU yang menuntut Kukuh.
Saat memberikan keterangan keahliannya itu, Suarno menyangkal tata cara pengambilan sampel tanah yang dilakukan oleh JPU dari area bioremediasi, karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Saat JPU ambil sampel, ada yang tidak disepakati. Ini terjadi karena penanganan kasus ini buruk dari awal. Bahka ada penyidik yang terlibat dari mulai penyidikan sampai penuntutan. Kalau boleh, mungkin akan jadi hakim juga. Apa gak ada yang lain di Kejaksaan?" kata Maqdir.
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak memertimbangkan sejumlah fakta persidangan, sehingga menuntut terdakwa Kukuh Kertasafari 5 tahun
BERITA TERKAIT
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6